November 03, 2012

Fifi P. Jubilea: Masalah Pendidikan Bukan Hanya Urusan Sekolah


 

“Sekarang ini orang tua di perkotaan menyerahkan masalah pendidikan anak-anaknya pada sekolah dan berusaha untuk memasukkan anaknya pada sekolah yang terbaik yang ada dikotanya. Lalu kemudian ketika terjadi “sesuatu” yang tidak diinginkan atau anaknya berprilaku kurang baik/tidak baik mereka langsung protes pada sekolah,” ungkap Fifi P. Jubilea yang akrab dipanggil Mam Fifi.
Wanita yang aktif dalam berbagai organisasi perempuan dan selalu peduli dengan masalah pendidikan anak , sehingga akhirnya mendorong untuk membuat sekolah Jakarta Islamic School pada tahun 2003. Saat ini Jakarta Islamic School yang awalnya hanya terdiri dari 180 murid Playgroup, TK dan SD sekarang telah berkembang hingga SMU dan juga boarding school yang terdiri di berbagai lokasi di Jakarta, bogor, Bekasi dan Depok.
Sebagai seorang praktisi pendidikan, Mam Fifi selalu menempatkan dirinya sebagai ibu dari 3 orang putera-puteri yang tengah beranjak remaja. Karena itu, beliau yang mempunyai idealisme dan cita-cita tuk menjadikan putera-puterinya mujahid Allah memiliki pengalaman dalam hal implementasi pendidikan dan mendidik putera-puterinya. Berikut ini petikan wawancara wartawan Eramuslim.com, Winny Sulistiani, bersama Mam Fifi disela-sela kesibukannya mengembangkanprogram bagi sekolah Jakarta Islamic School.
Sekarang ini, banyak sekali sekolah Islami yang didirikan dan banyak pula orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah Islam dengan tujuan agar anaknya dapat memiliki pengetahuan agama yang baik dan ahlaq yang baik, dan bukankah hal tersebut pula yang menjadi tujuan dari sekolah Islami?
Sekolah Islam memang memberikan pendidikan agama dengan porsi yang lebih dibanding sekolah-sekolah umum atau sekolah negeri. Setiap sekolah tentunya mempunyai tujuan untuk menjadikan murid-muridnya memiliki ahlaq yang baik dan pengetahuan yang luas serta pondasi agama yang kuat. Namun, masalah pendidikan anak bukan hanya menjadi urusan sekolah.
Jika kita lihat di Quran dan hadist tidak secara spesifik dibahas mengenai pendidikan anak, kemudian jika membaca sirah nabawiyah bagaimana Rasul dulu mendidik pribadi-pribadi tangguh dan sholeh/shalehah adalah dengan menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini membuktikan bahwa yang perlu dididik dan perlu dirubah adalah lingkungannya. Lingkungan yang terdekat adalah keluarga, kemudian yang kedua adalah sekolah.
Jika keluarga bagus, sekolah bagus akan tercipta lingkungan yang mantap, jika keluarga biasa/tdk bagus sekolah bagus maka menjadi setengah mantap, jika keluarga bagus sekolah tidak bagus jadinya ¾ mantap. Artinya keluarga yang bagus masih lebih baik dibanding keluarga yang tidak bagus/biasa.
Keluarga juga memegang peranan yang penting dalam mendidik anak. Saya sering melihat, ibu-ibu mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, anak-anak menggunakan seragam rapih dengan baju koko dan jilbab untuk anak perempuan, namun ibunya mengantarkan tidak menggunakan jilbab. Atau ada lagi orangtua mengirimkan anak-anak ke boarding school yang memiliki rutinitas tahajud dan ibadah lain yang disiplin, namun kemudian protes ketika anaknya kembali ke rumah anaknya tidak disiplin dan suka bangun siang, dan ketika ditelusuri ternyata kebiasaan di rumah tersebut dari sejak kecil dibolehkan bangun siang dan anggota keluarga yang lain pun bangun siang.
Sekolah yang memiliki kurikulum dan berbagai program untuk menanamkan nilai-nilai dan kebiasan baik terutama dalam hal ibadah dan pondasi agama tentunya perlu didukung pula dengan penguatan pendidikan yang ada dikeluarga. Atau setidaknya sekolah dan keluarga menerapkan pendidikan yang sejalan, karena tetap meski anak lebih banyak menghabiskan waktu disekolah, ia kan tetap kembali ke keluarga dan kebiasaan yang ada di keluarga.
Tetapi bukankah dengan menyekolahkan ke sekolah Islami yang rata-rata “mahal” setidaknya seharusnya sekolah dapat memberikan “bekal” ilmu agama bagi anak?
Inilah yang sudah menjadi pendapat dan stigma di masyarakat kita bahwa dengan menyekolahkan anak ke sekolah Islam maka semua masalah pendidikan diserahkan ke sekolah, dan kadang muncul perkataan “saya kan sudah membayar ke sekolah, jadi apa yang saya dapatkan,”sekolah seperti menjadi institusi jual beli.
Masalah pendidikan anak itu seharusnya menjadi perhatian sejak sebelum menikah. Ketika merancang pernikahan tentu dipikirkan juga kelak akan memiliki anak dan akan memberikan pendidikan seperti apa. Fenomena yang terjadi saat ini pada masyarakat adalah ketika anak lahir, kedua orang tua sibuk mencari nafkah dan kurang memperhatikan anak, sehingga ketika anak mulai tumbuh besar timbulah masalah.
Mendidikan anak itu seperti memahat patung, ketika akan memahat patung liberty misalnya, memahat dilakukan dari bawah mulai dari kaki baru hingga ke kepala. Dan memahat itu tentu membutuhkan skill, membutuhkan ilmu dan membutuhkan modal serta bahan dasar. Tidak jarang ketika memahat terhenti di tengah jalan karena modal yang kurang, atau ketika bahan dasarnya tidak bagus dan skill yang kurang pahatannya menjadi tidak bagus.
Anak juga terlahir dari janin hasil perpaduan dari kedua orang tua, sehingga sedikit banyak akan membawa sifat-sifat orang tua. Untuk itu mendidik juga membutuhkan ilmu dan dimulai dari sejak anak lahir dan terus hingga anak dewasa. Sekolah melatih dan menanamkan nilai-nilai agama tapi jika tidak didukung dan diperkuat dengan implementasi dan pendidikan di keluarga maka akan menjadi timpang.
Sebagai seorang pendiri sekolah yang berbasis Islam dan juga seorang ibu dari anak-anak yang tengah beranjak remaja, bagaimana penerapan Mam Fifi dalam mendidik anak-anak?
Saya membuat sekolah karena waktu itu saya kurang puas dengan sekolah-sekolah yang ada, sehingga saya ingin membuat sekolah yang berbasis Islam dan juga bertaraf Internasional. Saya ingin mendidik generasi yang dapat menjadi pemimpin yang sholeh/sholehah tetapi dapat pula diterima di kalangan internasional.
Karena saya pun memiliki cita-cita dan harapan yang besar untuk anak-anak, saya dan suami juga melakukan berbagai cara untuk mendidik mereka baik melalui sekolah maupun ketika di rumah. Pendidikan agama diajarkan setiap hari, karena sebagai muslim gaya hidup kita adalah gaya hidup sesuai Islam yaitu Quran dan sunnah. Misalnya ketika mengajarkan adab makan kepada anak-anak, dan kemudian anak saya tiba-tiba makan dengan tangan kiri, saya langsung tegur “kamu makan dengan tangan kiri, hati-hati loh setan itu makan dengan tangan kiri, kalo kamu tiap hari makan dengan tangan kiri berarti kamu bikin setan kamu gemuk, yah terserah sih itu kan setan kamu.” Masalah keseharian, ketika ada yang tidak sesuai dengan apa yang telah kita beritahukan kepada anak, langsung ditegur saja, agar mereka mengerti bahwa apa yang mereka lakukan tidak baik.
Untuk pemahaman agama, selain disekolah saya juga melanjutkan di rumah agar terus kontinyu, terkadang saya dan suami sampai memanggil ustadz untuk datang ke rumah dan mengaji/halaqah bersama anak-anak. Tetapi cara tersebut juga menurut saya belum cukup, karena terkadang anak tidak sepenuhnya mendengarkan ustadz, atau terkadang ustadz berhalangan. Akhirnya seperti saya katakan sebelumnya, semua kembali pada keluarga dan terutama pada orang tua. Orang tua yang harus mengambil peranan dalam mendidik anak, karena secara nature mereka akan mengikuti apa yang dilakukan orang tuanya. Sedikit banyak apa yang kita terapkan pada anak, sama dengan apa yang orang tua dulu lakukan pada kita, benarkan?
Sebagai seorang pendiri sekolah saya diharapkan lebih oleh lingkungan, saya dipandang pasti berhasil dalam mendidik anak, dan anak saya pun diharapkan memiliki prestasi yang lebih. Tetapi terus terang tidak semua cara yang saya lakukan berhasil dan efektif, terkadang saya juga stress, tetapi akhirnya saya kembalikan kepada Allah.
Menurut pendapat saya, mengapa kadang orang tua dibuat pusing oleh anak-anak, karena orang tua punya cita-cita punya harapan terhadap anak-anaknya. Ada orang tua yang ingin anaknya memiliki prestasi akademik yang bagus, sehingga ketika nilai-nilai pelajaran anaknya kurang, orang tua memarahi anaknya. Atau orang tua ingin anaknya menjadi artis, sehingga ketika anaknya tidak mau atau bermalas-malasan ketika syuting atau apapun, orang tua marah. Dan ini menurut pendapat saya adalah hal yang tidak penting, konflik antara orang tua dan anak yang tidak diridhoi Allah.
Kemudian jika ingin anak-anak kita menjadi jundi-jundi Allah, maka lakukanlah usaha sebaik-baiknya agar anak kita layak menjadi jundi-jundi Allah kemudian serahkan semuanya kepada Allah sebagai komandan. Karena mendidik anak menurut saya sama juga seperti kita mencari rizki, ada yang harus melalui usaha yang keras namun belum tentu hasilnya memuaskan. Ada juga yang usahanya sedikit tapi hasilnya memuaskan atau dapat project yang besar misalnya. Dengan anak juga begitu ada yang telah berusaha mendidik dengan cara-cara yang baik namun ternyata anaknya tetap terkena narkoba atau hamil di luar nikah, dan ada yang mendidik dengan biasa saja tetapi malah berhasil. Hal ini tentunya merupakan takdir Allah, dan tentu Allah memiliki cerita tersendiri dan ada hikmah yang terkandung didalamnya.
Untuk itu, orang tua tetap perlu untuk mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya dan ditujukan agar anak dapat menjadi pribadi yang berahlaq baik dan diridhoi Allah. Tetapi ketika dalam proses mendidik anak tersebut, kemudian terjadi konflik dengan anak karena tidak sesuai dengan keinginan anak, maka menurut saya ini adalah konflik yang diridhoi Allah, karena mengajak sesuatu pada kebaikan merupakan ibadah. Yang terpenting adalah niat karena Allah dan kita ikhlas dalam menjalan usaha untuk mendidik anak-anak kita dengan cara yang baik, bukan niat atau cita-cita karena ego atau ambisi kita semata menjadikan anak yang sukses dan berprestasi dengan ukuran dunia.

Oktober 18, 2012

Bila anak sering dikritik, ia belajar mengumpat
Bila anak sering dikasari, ia belajar berkelahi
Bila anak sering diejek, ia belajar menjadi pemalu
Bila anak sering dipermalukan, ia belajar merasa bersalah
Bila anak sering dimaklumi, ia belajar menjadi sabar
Bila anak sering disemangati, ia belajar menghargai
Bila anak mendapatkan haknya, ia belajar bertindak adil
Bila anak merasa aman, ia belajar percaya
Bila anak mendapat pengakuan, ia belajar menyukai dirinya
Bila anak diterima dan diakrabi, ia akan menemukan cinta.

Oktober 02, 2012

Tahapan Pelaksanaan Syariat dalam Perspektif Dakwah

A. Pendahuluan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan syariat-Nya sebagai syifa` untuk mengobati segala penyakit kehidupan, memberikan way out (makhraj) dari setiap krisis yang menimpa dan secara umum pada garis horizontal mengkondisikan kehidupan sosial yang saling menguntungkan, sedang pada garis vertikal mengundang turunnya rahmat Allah baik di dunia ini maupun di akhirat nanti.
Syariat Islam adalah keimanan (untuk diimani), tapi sebelum itu ia adalah ilmu dan kepahaman (untuk diinternalisasi) lalu sesudah itu langsung tanpa suatu interval harus terwujud sebagai perilaku moral dalam setiap bidang kehidupan.
Pola percontohan untuk itu semua adalah kehidupan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama para sahabat beliau yang Allah ridhai. Potretnya secara tepat dibidik oleh kamera Siti Aisyah radliyallhu’anha wa ‘an walidiha “Akhlak Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Al-Qur`an.” (Riwayat Bukhari)
Pelaksanaan syariat Islam harus sesuai dengan watak syariat itu sendiri, diantaranya adalah konsisten dengan prinsip pentahapan (attadarruj). Hal ini ditunjukkan dengan adanya periode Mekkah dan Madinah dalam tasyri` atau penetapan hukum syara’, juga pentahapan dalam mengatasi setiap masalah besar seperti khamar dan riba. Prinsip pentahapan juga ini merupakan sunnatul hayah atau hukum kehidupan baik biologis apalagi yang kultural. Kemudian iapun merupakan minhaj dalam dakwah untuk mensosialisasikan dan mengaplikasikan syariat, seperti dalam arahan Rasul Allah kepada da’inya Mu’adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman.
Kertas kerja ini akan menawarkan garis besar tahap-tahap yang niscaya dilalui dalam menyerukan dan mensosialisasikan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu al musta’an.
B. Prinsip-Prinsip Aplikatif
Untuk memperbincangkan pelaksanaan syariat secara total dan gradual ada beberapa prinsip yang perlu dikemukakan, yaitu:
1. Prinsip Kesepahaman
Pelaksanaan syariat Islam adalah persoalan setiap muslim secara individual, setiap organisasi Islam baik sosial maupun politik, dan setiap pemimpin Islam di semua tingkatan. Tetapi, sebagai bentuk dari proses perubahan yang direncanakan tentu ada kalangan yang berperan sebagai pengatur dan aktif memperjuangkannya. Mereka adalah para pemimpin umat di lembaga-lembaga sosial maupun politik. Adanya kesepahaman di antara mereka mengenai hal-hal penting dalam pelaksanaan syariat merupakan keniscayaan. Hal-hal yang perlu dirumuskan di atas prinsip kesepahaman adalah:
  • Batasan pelaksanaan syariat.
  • Sifat aplikasi syariat sekaligus atau gradual.
  • Urutan materi syariat yang diaplikasikan menuju aplikasi total secara legal-formal.
Diskusi tentang masalah ini akan disampaikan pada tahap kristalisasi ide dan konsep.
2. Prinsip Klasifikasi
Dengan prinsip ini perlu diklasifikasikan apa saja yang merupakan wilayah pelaksanaan individual, mana yang lebih tepat menjadi wilayah aplikasi bagi unit-unit sosial atau organisasi sosial Islam, dan apa-apa saja yang harus merupakan wilayah aplikasi legal-formal, bahkan mana yang mesti ditangani oleh negara.
Klasifikasi ini akan mempermudah agenda kerja, karena ada fokus tentang materi yang masih harus diperjuangkan secara politis. Adalah tidak mungkin menyerahkan aplikasi syariat seluruhnya kepada masyarakat semata, begitupun tidak tepat menyerahkan semuanya kepada pemerintah.
3. Prinsip Mencermati Realita
Sebagaimana tidak ada paksaan untuk mengimani atau menganut Islam, pelaksanaan syariatnyapun tidak harus berarti memaksakannya kepada realita sosial dengan keputusan legal atau dekrit sekalipun. Karena jika itu dilakukan seperti kata Umar bin Abdul Aziz justru masyarakat akan menolak seluruhnya dan itu adalah suatu bencana. Karenanya mencermati realita atau fiqh al waqi menjadi penting. Di atas bentangan realita masyarakat Nusantara, sejumlah hal signifikan meminta untuk dicatat :
  1. Realita keberagaman agama dengan pekanya isu SARA dan kecemburuan dunia (Barat) Salibi terhadap setiap isu Islamisasi.
  2. Tingkat pemahaman kaum muslimin tentang agamanya yang masih sangat bervariasi dan belum terstandarisasi.
  3. Fenomena yang muncul belakangan ini yaitu mengemukanya potensi disintegrasi yang tidak berhubungan dengan isu syariat tapi ekonomi, politis dan budaya.
  4. Tidak boleh terlewatkan juga untuk dicatat fenomena meluasnya kesadaran Islam di masyarakat, sebagai bagian dari gejala global kebangkitan kesadaran Islam atau shahwah Islamiah.
  5. Begitu pula bukti kegagalan sistem sekuler yang telah mengantarkan bangsa kita pada keterpurukan akibat krisis multidimensional, telah membuka peluang untuk menawarkan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh dan sungguh-sungguh.
4. Prinsip Prioritas
Isi syariat Islam tidak sama bobotnya. Kondisi ini terefleksikan dalam hukum syara’ yang diklasifikasikan kepada lima, yaitu fardhu atau wajib, sunat/nadab, jaiz, makruh, dan haram. Di antara perkara yang wajib pun ada yang asasi dan merupakan pilar-pilar syariat ada juga yang di luar itu. Dan ada yang dikategorikan wajib ‘ain (individual) dan wajib kifayah (sosial). Laksana membangun rumah, pelaksanaan syariat juga harus dimulai dari perkara yang fundamental, disusul yang merupakan pilar-pilar dan didahului oleh tiang pancangnya yaitu shalat, kemudian kewajiban individual lainnya, diikuti dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban sosial. Setelah itu barulah perkara yang anjuran. Di antara perkara yang wajib sebagian ulama menyebut kewajiban-kewajiban berskala besar al wajibat al kubra,dan dari analisis waktu Ibnu Qayim menyebut Faraidh al Waqti kewajiban yang mendapat desakan waktu untuk dilaksanakan.
5. Prinsip Alternatif Model
Perjuangan untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dunia Islam telah mencatat beberapa model. Ada model Iran yang mengaplikasikan versi mazhab Syi’ah meski terdapat komponen masyarakatnya yang bermazhab Sunni, digulirkan secara top-down sebagai bagian dari program revolusi. Ada model Pakistan yang memunculkan kerjasama antarpara pakar melalui Komisi Islamisasi dengan pemerintahan almarhum Presiden Ziaul Haq, tetapi tidak diwarisi semestinya oleh pemerintahan berikutnya.
Ada pula model Sudan yang mengandalkan perjuangan politik melalui Front Kebangsaan Islami pimpinan Dr. Hasan Turabi yang memakai pendekatan zona. Zona yang mayoritas Kristen dibebaskan dari Undang-Undang Syariat.
Ada lagi model Afganistan yang mencoba menerapkan wajah Islam puritan yang terkesan kurang mencermati tuntutan modern. Patut dicatat juga model Yaman dan Malaysia yang tengah memproses aplikasi syariat melalui pendidikan atau penyuntikan Islam kedalam tubuh kehidupan termasuk birokrasi, penerapan secara otonom di sementara wilayah, semuanya ditempuh setelah mencantumkannya dalam konstitusi.
Untuk Indonesia tidak mesti menempuh model yang mirip dengan salah satu model tersebut, namun tetap harus dirumuskan.
C. Langkah-langkah Menuju Aplikasi Total dan Formal
Ada beberapa langkali menuju aplikasi syariat secara total dan legali formal, yang secara urut harus ditempuh.
1. Kristalisasi Ide dan Konsep
Setidaknya ada tiga tataran yang dapat disebut berkenaan dengan aplikasi syariat, yaitu:
a). Aplikasi ritual
Sementara kaum muslimin boleh jadi telah merasa at home dengan kebebasan melaksanakan ibadah ritual dan acara-acara seremonial keislaman. Dengan begitu telah merasa melaksanakan syariat Islam. Pandangan ini sangat mungkin masih ada bahkan dominan di kalangan awam dan tradisional.
b). Aplikasi behavioral-kultural
Sebagian kaum muslimin juga lebih percaya dengan efektivitas Islam kultural daripada Islam legal-formal. Istilah mereka yang lebih penting substansinya bukan formalitasnya. Dan setiap upaya melegalkan ajaran syariat hanya mengundang perlawanan dan disintegrasi sosial dalam masyarakat yang multi agama. Pandangan seperti ini masih cukup kuat di kalangan intelektual muslim nasionalis.
c). Aplikasi legal formal
Memandang bahwa aplikasi Islam secara ritual adalah batas minimal yang tidak bisa ditawar. Dan aplikasi Islam kultural merupakan wilayah usaha swasta yang bersifat suka rela memanfaatkan peluang yang diberikan oleh otoritas (situasi) politik. Namun aplikasi Islam secaratotal dan melembaga tidak bisa tidak dilakukan secara legal-formal. Dan ini adalah sebuah perjuangan panjang.
Untuk konteks Indonesia, pelaksanaan syariat secara ritual sudah selesai atau tidak ada masalah. Pelaksanaannya secara behavioral-kultural sedang berjalan dalam proses memperluas wilayah sosial yang taat. Dan alhamdulillah predikat santri tidak lagi membuat seseorang inferior bahkan boleb jadi bangga. Tapi pengalaman berbicara bahwa untuk keperluan memperkuat posisi pernikahan Islami dan Peradilan Agama saja, harus ditempuh langkah legalisasi.
Begitupun dengan keperluan memperkuat posisi penerimaan zakat. Ini menunjukkan bahwa yang relevan sekarang dalam mendefinisikan aplikasi syariat itu adalah aplikasi secara total dan legal-konstitusional. Dengan itu maka aplikasi syariat dalam definisi pertama dan kedua dikokohkan dan dikukuhkan, dan ajaran-ajaran sosial Islam dapat dilaksanakan bahkan bilamana perlu dilembagakan.
Sifat pelaksanaan syariat, apakah sekaligus atau bertahap (gradual). Alternatif pertama terlalu sulit kalau bukan hal yang tidak mungkin. Jika cara gradual yang dipilih, masih harus disepakati beberapa hal yang terkait :
  1. Tahapan materi syariat yang diaplikasikan.
  2. Sasaran-sasaran apa yang hendak diunggulkan dan sekaligus merupakan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan syariat.
  3. Tahapan langkah-langkah ke arah aplikasi total dan legal.
Materi Syariah
Mengenal materi syariat yang hendak diaplikasikan dapat dijelaskan dengan menyebutkan struktur kandungan syariat itu sendiri yang terdiri dari:
  1. Pilar-pilar: menegakkan shalat, menunaikan zakat, menjalankan puasa, dan melaksanakan haji. Khitthah pelaksanaan syariat harus mampu mengangkat posisi rukun (arkaan)tersebut dari urusan pribadi menjadi urusan umat. Umat harus dapat memerintahkan individu untuk menegakkan shalat dan memberi sangsi terhadap siapa pun yang tidak menghormatinya. Demikian halnya dengan pelaksanaan puasa. Sedangkan untuk zakat, peran amilin yang mewakili umat harus punya otoritas untuk memungutnya dengan teknik jemput bola : (khudz), bukan hanya menerima zakat yang datang.
  2. Bangunan kehidupan islami: Pola dan sistem komunikasi sosial antar orang Islam dan terhadap non-muslim, kehidupan ekonomi, kehidupan berbudaya dan berpolitik. Pelaksanaan syariat menuntut dimasukinya wilayah-wilayah ini bukan hanya dengan sentuhan etis-moral dan bersifat individual. Melainkan juga dengan ahkamnya yang mempunyai otoritas legal. Komitmen umum terhadap akhlak dan etika sosial merupakan pintu gerbang bagi disiplin aturan dan sadar hukum. Upaya ini harus berjalan seiring dengan penguburan sumber-sumber maksiat, yaitu segala jenis khamar, segala macam perjudian dan segala cara perzinahan.
  3. Aspek penyangga: Dilaksanakannya aturan kepidanaan lslam, amar makruf nahi munkar, dan jihad fi sabilillah. Sistem legal Islam berkulminasi pada hudud yang sangat sensitif dan masih mengundang resistensi yang kuat. Karenanya prinsip pentahapan dan penjadwalan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan konsep “penolakan hukuman karena hal yang kurang meyakinkan (syubhat)” dapat diperluas pemaknaannya sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar ibnul Khatthab. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar bukan saja secara personal melainkan juga secara institusional, sehingga tidak ada lagi suatu kemunkaran yang di luar jangkauan. Dalam konteks ini lembaga kepolisian diperkuat peranannya dengan fungsi hisbah dalam fikih Islam. Dan dengan memasukkan konsep jihad kedalam fungsi kemiliteran maka tentara nasional bersama-sama rakyat menghadapi ancaman dari luar, masing-masing sebagai kekuatan reguler dan cadangan.
Gerakan amar ma’ruf nahi munkar ini berjalan seiring dan saling menunjang dengan dakwah. Aplikasi syariat secara legal formal juga memberi kekuatan bagi pelaksanaan dakwah. Yang sebelumnya merupakan kerja swasta sukarela, meningkat posisinya menjadi tugas pemerintah bersama masyarakat. Mengutip komentar Fi Zhilalil Qur`an tentang surah Ali Imran ayat 104.
“Mesti ada segmen masyarakat yang secara khusus menjalankan tugas dakwah dan beramar ma’ruf-nahi munkar, begitupun mesti ada penguasa formal yang memikul tugas dakwah dan amar ma’ruf-nahi munkar. Kesimpulan ini diambil dari makna nash Al-Qur`an sendiri yang menyebutkan dakwah dan am run wa nah yun. Jika pelaksanaan dakwah dimungkinkan tanpa kekuasaan formal maka untuk memerintahkan dan melarang dalam konteks masyarakat dan bangsa tidak bisa dijalankan kecuali oleh pemerintah.
Sasaran-Sasaran Utama
Al Mawardi menyebut Sepuluh Kewajiban Negara, yang lebih relevan dengan situasi kita dan perlu diangkat melalui pelaksanaan syariat, adalah hal-hal berikut:
  1. Terjaminnya keamanan umum di semua wilayah negara, bagi jiwa, kehormatan dan harta benda setiap warga.
  2. Terciptanya kepastian dan wibawa hukum, dan hukum syariat berpotensi besar untuk menciptakannya.
  3. Terwujudnya pemerintahan yang cerdas, bijak, dan menjunjung tinggi syura. Sehingga bersama-sama rakyat secara bertahap dapat mengatasi masalah-masalah yang ada.
  4. Tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Sumber daya alam kita khususnya dan faktor-faktor ekonomi secara umum sangat mendukung, tinggal pengelolaannya yang cerdas dan sesuai nilai0nilai Islam.
  5. Memasyarakatnya nilai-nilai etika dan adab (akhlakul karimah), dan terealiensasinya model-model akhlak yang tercela.
  6. Terpenuhinya perasaan at home bagi umat non-muslim, karena merasa diperlakukan secara adil dan lebih baik hidup di bawah sistem sosial Islam.
  7. Terangkatnya wibawa serta nilai dakwah, dan hidupnya semangat beramar ma’ruf-nahi munkar di masyarakat.
Ketujuh hal tersebut harus menjadi isu-isu sentral pada tahap kristalisasi ide dan konsep.
2. Penerangan dan sosialisasi
Proses penerangan dan sosialisasi ini ditempuh baik secara internal maupun eksternal. Secara internal kepada kalangan muslimin yang sudah punya semangat ke arah pelaksanaan syariat maupun mereka yang masih menyimpan suatu keraguan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan dakwah dengan variasi bahasa hikmah/pencerahan, mau’izhah hasanah dan diskusi mengupas sisi-sisi yang masih perlu dikristalisasikan dan diklarifikasikan lebih jauh sesuai batasan pelaksanaan syariat yang telah dirumuskan.
Sosialisasi eksternal akan menekankan bahasa pencerahan dan diskusi/dialog untuk mengeleminasi kerancuan-kerancuan yang ada seputar isu aplikasi syariat. Perlu dipersiapkan secara khusus sosialisasi kepada umat non-muslim, agar sekalipun tidak mendukung minimal tidak merintangi dengan kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui. Tidak kurang pentingnya mempersiapkan dialog khusus dengan dunia kampus, kalangan nasionalis atau sekuler. Semua itu untuk sosialisasi pada level masyarakat, sedang pada level kelembagaan formal tema-tema sosialisasi disesuaikan dengan posisi dan peran kelembagaan yang bersangkutan dalam konteks aplikasi syariat secara total dan formal.
3. Afirmasi dan Ekstensi
Pemahaman dan pengamalan syariat pada tingkat individu dan rumah tangga relatif sudah berjalan secara linear. Secara kuantitatif barangkali masih sebagian kecil yang memenuhi standar kewajiban, dan secara kualitatif mayoritas nampak masih belum beranjak dari level ritual seremonial.
Pada tingkat perilaku sosial masih banyak kelemahan. Hal ini akibat masih lemahnya mutu pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga dan masyarakat, begitupun dengan kualitas da’wah Islam yang secara umum belum memiliki pola dan sistimatika yang maju.
Betapapun kondisi yang ada harus dijadikan modal yang bisa diafirmasi dan berkembang meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan dakwah. Selain mempertajam realisasi asas integrasi antara ketiga aspek kognitif, apektif, dan motorik, pendidikan dan dakwah hendaknya lebih sungguh-sungguh menampilkan sosok-sosok keteladanan dan membina milieu yang kondusif. Dalam kaitan ini akan dapat membantu jika usaha pendidikan dan dakwah mencanangkan kualitas-kualitas yang hendak dicapai, misalnya:
  • Sasaran pembinaan pribadi muslim yang berkualitas : Lurus akidahnya, benar ibadahnya, kuat / sehat fisiknya, cukup wawasannya, mampu bekerja/aktualisasi diri tanpa bergantung kepada orang lain, bisa membina diri, mencermati waktu, teratur dalam urusannya, dan berguna bagi sesamanya.
  • Sasaran pembinaan keluarga: mempunyai persepsi yang islami tentang pasangan hidup yang ideal, mengetahui serta memenuhi hak dan kewaiban suami-isteri dan sesama anggota keluarga, terpeliharanya etika Islam dalam semua wajah kehidupan rumah tangga, mampu mendidik anak dan pembantu sesuai prinsip dan nilai-nilai Islam, dan mampu membawa keluarganya sebagai keluarga dakwah serta contoh bagi lingkungannya.
  • Sasaran pembinaan lingkungan: tersiarnya nilai-nilai yang baik, teralienasinya nilai-nilai yang tidak baik, terbinanya publik opini yang Islami dan wajah kehidupan sehari-hari yang etis, tingginya apreasiasi terhadap da’wah dan semangat beramar ma’ruf nahi munkar.
Dalam ungkapan lain, suatu target kebangkitan moral niscaya didahului oleh kebangkitan spiritual, dan diawali dengan suatu kebangkitan ilmu dan intelektual di masyarakat melalui pendidikan dan dakwah.
4. Legalisasi
Upaya legalisasi aspek-aspek syariat yang hendak diaplikasikan secara positif bagi Al-Qaradhawi merupakan realisasi fungsi advokas (himayah) sebagai bagian dari fungsi masyarakat terhadap nilai-nilai Islam yang dianutnya. Urutannya setelah fungsi sosialisasi dan afirmasi. Fungsi advokasi ini dijalankan melalui dua jalur:
  1. Jalur kontrol terhadap opini publik agar tetap berada dalam koridor mendukung yang ma’ruf dan menolak yang munkar.
  2. Jalur legalisasi, baik untuk mencegah kemunkaran sebelum terjadi maupun memberantasnya setelah terjadi.
Langkah legalisasi sedemikian penting, tidak bisa diwakili oleh langkah konstitusionalisasi sekalipun. Sebagal contoh soal, Mesir yang sudah lama melakukan konstitusionalisasi syariat, belum juga merealisasikan pelaksanaannya secara menyeluruh, karena upaya legalisasi (taqnin) selalu kandas di tengah jalan. Demikian hal dengan Tap MPR seperti GBHN bisa dianggap tidak dengan sendirinya operasional sebelum dibuat Undang-Undang pelaksanaannya.
Untuk ini organisasi-organisasi massa dan politik Islam, bersama-sama pemikir dan cendekiawan muslim, berkewajiban mendorong dan memberi input konseptual yang diperlukan. Kalaulah kebiasaannya proses legalisasi berjalan secara top-down, maka untuk pelaksanaan syariat perlu dicoba pendekatan bottom -up.
5. Institusionalisasi
Setelah legalisasi berhasil ditempuh, dengan sendirinya diikuti dengan pelembagaan eksekusinya sesuai perintah Undang-Undang atau Peraturan Pelaksanaannya. Tetapi, di luar institusi pemerintah yang bekerja sesuai perintah legislasi, lembaga-lembaga sosial non pemerintah milik umat harus menjadi mitra yang proaktif bahkan jika dimungkinkan lebih aktif dari lembaga pemerintah. Di negara-negara maju lembaga-lembaga swasta peranannya lebih luas dan lebih besar, dan lembaga pemerintah berfungsi sebagal fasilitator.
Lain dari pada itu yang lebih penting dari formal adalah kinerjanya, dan hal ini terkait dengan kualitas Sumber Daya Mnusia yang mengisinya. Dalam hubungan ini organisasi dan lembaga milik ummat perlu antisipatif terhadap kebutuhan SDM berkualitas tersebut dan turut aktif mengisinya.
D. Penutup
Kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi setiap pemeluknya merupakan aksioma agama dan keberagamaan. Tetapi jika hanya diserahkan pada keimanan dan kesadaran moral, pelaksanaannya tidak akan melebihi taraf suka-rela dan bersifat individual belaka. Pengamalan Islam secara behavioral dan kultural, tanpa dukungan otoritas legal formal, tidak cukup mampu membawa kepada pengamalan yang kaffah sebagaimana diperintahkan. Karena itu seperti dirawikan dari Utsman bin Affan: “Allah niscaya menundukkan dengan kekuasaan negara apa-apa yang tidak dapat ditundukkan dengan Al-Qur`an.”
Pelaksanaan syariat secara behavioral, kultural, dan legal formal, merupakan tugas dan target dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Pencapaian semua itu memerlukan kesatuan tekad (tauhid anniyyah), kesamaan ide dan konsep (tauhid al-fikrah), dan kesatuan langkah (tauhid al-amal) antara komponen umat. Dan untuk keperluan ini perlu direkomendasikan hal-hal berikut :
  1. Meredusir pertentangan khilafiah di kalangan ulama dan pertentangan politis antara pemimpin komponen umat, dengan merumuskan dan menajamkan visi bersama dan suatu kerangka kerja sama.
  2. Memperkokoh ikatan sosio-kultural dan politis antardaerah untuk meredam potensi disintegrasi yang menggejala akibat kesalahan-kesalahan politis yang kontra produktif. Masih diyakini bahwa tiada pengikat yang kuat bagi Kaum Muslimin daripada ikatan iman Islam, dan tidak ada kepentingan yang lebih besar daripada pelaksanaan ajaran Islam, bila mana hal itu telah difahami dan disadari.
Allahu al muwafiq ila aqwamith thariq.

September 05, 2012

Mengapa Surat At Taubah tidak diawali Basmalah

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap surah di dalam Alquran selalu diawali dengan kalimat basmalah. Namun, mengapa Surah At-Taubah tidak dicantumkan basmalah?

Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan terdapat bermacam pendapat di kalangan ulama mengenai masalah tidak dicantumkannya basmalah dalam Surah At-Taubah ini.

Pendapat yang menurut dia dianggap paling kuat, yakni pendapat Ali bin Abi Thalib RA. “Bismillahir rahmanir rahim adalah suatu kedamaian (ketenteraman), sedangkan Surah At-Taubah diturunkan tanpa kedamaian,” kata Ali.

Surah ini menyampaikan pernyataan umum tentang putusnya segala ikatan dan perjanjian antara kaum Muslimin dengan kaum musyrik, kecuali sebagian perjanjian yang telah ditetapkan masa berlakunya hingga waktu tertentu. Itu pun dengan syarat bahwa perjanjian tersebut tidak mereka rusak atau mereka langgar.

Karena itu, ketika kaum musyrik melakukan berbagai ulah kepada kaum Muslimin, mereka bekerjasama dengan kaum Yahudi dan ingkar janji terhadap kaum Muslimin. Maka tidak ada lagi ikatan perjanjian dan jaminan bagi mereka, tidak ada lagi undang- undang dan peraturan yang harus diberlakukan, serta tidak ada lagi tanggung jawab moral bagi mereka.

Singkatnya, Islam perlu membuat perhitungan dengan mereka. Dari peristiwa inilah kemudian turun Surah At-Taubah (Al-Bara’ah) yang menyatakan pemutusan tali perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya bagi kaum musyrik.

Keberadaan basmalah senantiasa dibarengi rahmat. Sifat Ar-Rahman dan Ar-rahim yang melekat di dalamya memastikan adanya jaminan keamanan dan ketenteraman bagi setiap orang. Adapun Surah At-Taubah bukan surah yang menganjurkan kedamaian.

Di dalam surah ini Allah lebih banyak memerintahkan umat lslam agar memerangi kaum musyrik karena mereka telah melanggar perjanjian. Dalam surat ini terdapat perintah,  "... bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian...” (QS. At-Taubah: 5).

Kemudian Firman Allah, "... dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya.” (QS. At-Taubah: 36).

Demikianlah, tidak ada lagi kebijaksanaan bagi mereka kecuali perang. Tidak ada lagi kebijaksanaan, rahmat, dan ketenteraman. Wallahu a’lam

Agustus 27, 2012

KARAKTERISTIK PEMIKIRAN LIBERAL

Dalam sebuah operasi militer, menjadi sebuah keniscayaan untuk mengenali dengan baik siapa  musuh yang akan dihadapi. Tidak hanya nama dan bentuk wajah, akan tetapi juga pola pikir, kebiasaan, keluarga, teman dan lain sebagainya yang bisa digunakan sebagai alat identifikasi musuh. Ini dilakukan agar tidak terjadi salah tangkap, salah tembak atau yang lebih konyol lagi membahayakan pasukan sendiri karena tidak tahu kondisi musuh.
Demikian juga dalam perang pemikiran (ghozwul fikri), umat Islam harus mengetahui musuh yang dihadapi. Salah satunya adalah karakteristik pemikirannya. Pengusung dan pendukung Islam Liberal sebagai salah satu musuh umat Islam dalam ghazwul fikri, sudah tentu harus dikenal dengan baik pemikiran mereka. Tujuannya agar  umat Islam mengetahui seberapa jauh penyebaran pemikiran mereka dan paham apa yang harus dilakukan.
Tulisan ini mencoba mengungkap beberapa karakteristik para pengusung pemikiran Islam liberal, yang meliputi:
Pertama, mereka percaya pada Allah, tapi bukan Allah yang memiliki sifat-sifat yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw. Mereka tidak menyukai Allah yang menentukan mana yang baik dan yang buruk bagi manusia. Mereka juga tidak menyukai Allah yang membuat berbagai aturan bagi manusia sehingga mengurangi kebebasan manusia untuk berbuat dan berkreasi. Mereka lebih menyukai konsep Tuhan yang diambil dari akal manusia, yaitu Tuhan yang tidak mencampuri urusan individu manusia. Mereka berkeyakinan bahwa akal lah yang berhak membuat aturan bagi manusia. Akal juga yang bisa menentukan baik-buruknya manusia, tidak boleh ada yang membatasi akal, termasuk Tuhan dan agama. Karenanya mereka menyebarkan berbagai opini ke masyarakat supaya umat Islam juga menganggap bahwa akal-lah yang berhak membuat aturan hidup bagi manusia. Akal yang menentukan mana yang baik bagi manusia dan mana yang buruk bagi manusia. Di antara opini-opini itu antara lain adalah bahwa aturan yang ada di Al-qur’an, hanya untuk masa di mana al-Qur’an diturunkan. Tidak untuk zaman sekarang ini, apalagi masa depan. Karenannya, manusia dengan akalnyalah yang harus ”menafsir” ulang dan menyesuaikan al-Qur’an dengan kondisi saat ini.
Ada juga di antara mereka yang mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang berlaku pada zaman ini adalah ayat-ayat makkiyah saja yang berisi tentang ajaran-ajaran agama secara global dan bersifat universal. Sedangkan ayat-ayat madaniya yang banyak menjelaskan tentang aturan-aturan kemasyarakatan, mereka anggap hanya berlaku untuk masyarakat di zaman itu. Karenanya mereka akan menentang penerapan perda  syari’ah karena dianggap sebagai aturan masyarakat primitif.
Ada juga di antara mereka yang mencoba membuat keraguan umat terhadap kesakralan dan keotentikan Al-Qur’an sebagai wahyu Allah Swt. Diantaranya mereka mengatakan, ”Al-Qur’an merupakan produk budaya Arab (muntaj tsaqafi)”, ”Al-Qur’an adalah karangan Muhammad”, dan lain-lain. Dr. Luthfi Assyaukanie, aktivis Islam Liberal, mengejek keyakinan umat Islam terhadap al-Qur’an dengan ungkapannya sebagai berikut: ”Sebagian besar kaum muslim meyakini bahwa al-Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafdzan) maupun maknanya (ma’nan). Kaum muslim juga meyakini bahwa Al-Qur’an yang mereka lihat dan baca hari ini adalah persis sama seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam. Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam”. (lihat dalam Ijtihad Islam Liberal, 2005, hal. 1).
Di antaranya ada juga yang mengatakan bahwa mushaf utsmani yang beredar dan dibaca di kalangan umat Islam saat ini, bukanlah al-Qur’an yang diterima oleh Nabi Muhammad Saw, karena saat penyusunan mushaf utsmani terdapat kepentingan-kepentingan politik dari Khalifah Utsman. Inti dari itu semua adalah supaya umat Islam ragu terhadap al-Qur’an dan tidak menjadikan Allah sebagai pembuat aturan bagi manusia. Boleh menggunakan aturan Allah, asal aturan itu sesuai dengan akal rasio manusia. Jadi bukannya akal yang mengikuti aturan Allah (al-Qur’an dan Hadits), akan tetapi aturan Allah-lah yang harus sesuai dengan akal manusia. Apabila tidak sesuai, harus dicari penafsiran-penafsiran sehingga aturan itu menjadi sesuai dengan akal rasio manusia. Sehingga muncullah hermeneutik, metode yang mereka gunakan untuk ”menafsiri” al-Qur’an supaya sesuai dengan akal rasio. Dengan hermeneutik inilah mereka ”menafsiri” ayat-ayat yang ingin mereka buat supaya sesuai dengan akal pikiran mereka.
Bila usaha aktivis Islam Liberal ini dibiarkan terus menerus dan akhirnya mempengaruhi umat, bisa jadi akan menghasilkan keadaan umat yang mirip dengan gambaran yang diberikan oleh Syed Muhammad Naquib Al-Attas tentang perubahan keyakinan orang Barat ketika menerima pemikiran liberal. Mereka yang sebelumnya percaya God created man, telah berubah menjadi Man created God.
Kedua, Islam liberal menganggap bahwa kebenaran Islam itu tidak absolut. Mereka menyebarkan opini bahwa kebenaran adalah bukan milik umat Islam saja, tapi semua agama sama-sama benar. Sebab sama-sama jalan menuju Tuhan yang satu.
Agama yang diridloi Allah bukan hanya agama Islam saja. Surga juga bukan hanya untuk umat Islam saja tapi juga untuk umat agama lain. Seseorang menjadi religius bukan hanya agama yang menjadi faktor utamanya. Orang kafir termasuk ateis pun bisa jadi moralis dan religius, bahkan melebihi umat Islam sehingga berhak menyandang gelar ”Nabi” dan otomatis mereka berhak mendapatkan surga. (ingat! Para Nabi Allah semuanya beragama Islam). Dengan alasan ini, Islam liberal mendorong dan mendukung kebebasan dan toleransi beragama (lihat karakteristik yang kelima)
Ketiga, mereka tidak mempertimbangkan lagi kaidah-kaidah dalam istimbatul ahkam yang disepakati para ulama. Namun kadang mereka juga mencomot kaidah-kaidah tertentu untuk mendukung pemikiran mereka. Bahkan tidak jarang mencomot suatu kaidah yang sudah populer di kalangan umat, namun maknanya sudah dibelokkan dari makna semula. Memang mereka tidak mempunyai sistem yang baku dalam pengambilan hukum (istimbatul hukm) dari nash al-Qur’an dan hadits. Jalan dan metode apapun yang mereka gunakan untuk mendapatkan produk hukum yang mereka inginkan, dan tidak terikat dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati para ulama. Itu semua mereka lakukan dalam rangka membuat ”interpretasi baru” terhadap agama. Dan interpretasi baru itu tidak mungkin mereka dapatkan apabila mereka masih menggunakan kaidah-kaidah yang disepakati oleh para ulama dalam istinbatul ahkam.  Biasanya interpretasi baru terhadap agama yang mereka inginkan adalah seputar kebenaran absolut agama Islam, gender, hak asasi manusia, dan lain-lain.
Selain itu, mereka juga ingin menghilangkan otoritas ulama dalam berijtihad, yaitu dengan menyebarkan opini agar umat Islam tidak lagi terikat dengan hasil ijtihad, fatwa dan interpretasi para ulama, karena pada dasarnya, menurut para aktivis liberal,  setiap manusia adalah ulama dan dengan akalnya masing-masing, setiap manusia bisa membuat interpretasi sendiri terhadap agama.
Keempat, mereka mendorong pemisahan negara dari agama. Agama tidak boleh masuk politik karena agama itu suci, sedang politik itu kotor. Segala sesuatu dan usaha yang dianggap akan memasukkan nilai-nilai agama dalam negara dan politik, akan mereka tolak. Tidak hanya itu saja, mereka juga berusaha membuat opini di masyarakat supaya pola pikir masyarakat sesuai dengan pola pikir mereka. Penerbitan Perda Syari’ah mereka tentang dengan alasan menyebabkan diskriminasi. Partai politik berazaskan agama pun tidak mereka setujui. Mereka berargumentasi dengan sejarah kelabu yang terjadi di Eropa masa lalu, yaitu ketika kerajaan-kerajaan di Eropa pada saat itu memaksakan suatu agama/sekte dan menekan agama/sekte lain. Yang terjadi adalah pembunuhan dan penyiksaan para penganut agama atau sekte minoritas. Namun sayangnya aktivis Islam liberal mengabaikan atau sengaja menyembunyikan tentang fakta sejarah ketika Islam memimpin dunia. Yang terjadi bukanlah penindasan, akan tetapi kemakmuran, keadilan dan toleransi. Selain itu pemikiran tentang pemisahan negara dan agama juga dilandasi oleh konsep mereka tentang Tuhan (lihat karakteristik yang pertama). Mereka tidak mengakui ke-universalitas-an (syumuliyyah) Islam. Mereka tidak mau Islam mengatur seluruh kehidupan manusia. Menurut mereka akal-lah yang berhak mengatur manusia. Bukan Islam ataupun Tuhan.
Kelima, percaya penuh pada kebebasan dan toleransi beragama. Kebebasan beragama sepenuhnya berarti bukan hanya kebebasan dalam beragama tapi bebas dari agama juga. Dengan kata lain bebas beragama dan bebas untuk tidak beragama. Mereka berusaha untuk meniadakan istilah kafir, murtad dan berusaha untuk mengabaikan dan mengubah perlakuan dan/atau sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh agama terhadap kedua golongan itu. Mereka lebih senang dengan menggunakan istilah non muslim, karena lebih netral. Mereka juga akan selalu membela ajaran-ajaran sesat yang bermunculan. Kesemuanya itu mereka lakukan dengan menggunakan jargon membela hak asasi manusia (hak kebebasan sebebas-bebasnya). Namun sayangnya, mereka cenderung tidak memberi kebebasan bagi umat untuk menerapkan syari’ah dalam kehidupan mereka. Ini menunjukkan cara pandang ganda dari para aktivis liberal.

KH Ahmad Badawi, Ulama Muhammadiyah dan Politisi

Muhammadiyah pernah mempunyai tokoh ulama yang juga politisi ulung. Beliau adalah KH Ahmad Badawi. KH Ahmad Badawi ini lahir pada 5 Februari 1902 sebagai putra ke-4 dari KH Muhammad Fakih. Ayahnya merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah pada 1912 sebagai komisaris. Sedangkan ibunya bernama Nyai Hj. Sitti Habibah (adik kandung K.H. Ahmad Dahlan).
Dalam keluarga Badawi sangat kental ditanam­kan nilai-nilai agama. Hal ini sangat mempengaruhi perilaku hidup dan etika kesehariannya. Di antara saudara-saudaranya, Badawi memiliki kelebihan, yaitu senang berorganisasi. Hobinya ini menjadi ciri khusus baginya yang tumbuh sedari masih remaja, yaitu ketika ia masih menempuh pendidikan. Sejak masih belajar mengaji di pondok-pondok pesantren, dia sering membuat kelompok belajar/organisasi yang mendukung kelancaran proses mengajinya.
Usia kanak-kanaknya dilalui dengan belajar mengaji pada ayahnya sendiri. Pada tahun 1908-1913 menjadi santri di Pondok Pesantren Lerab Karanganyar, untuk belajar tentang nahwu dan sharaf. Pada 1913-1915 ia belajar kepada K.H. Dimyati di Pondok Pesantren Termas, Pacitan. Di pesantren ini, ia dikenal sebagai santri yang pintar berbahasa Arab (nahwu dan sharaf) yang telah didapat di Pondok Lerab. Pada 1915-1920 Ahmad Badawi mondok di Pesantren Besuk, Wangkal Pasuruan. Badawi mengakhiri pencarian ilmu agama di Pesantren Kauman dan Pesantren Pandean di Semarang pada tahun 1920-1921.
Pendidikan formalnya hanya didapatkan di Madrasah Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kauman Yogyakarta, yang belakangan berubah menjadi Standaarschool dan kemudian menjadi SD Muhammadiyah.
Tumbuhnya organisasi-organisasi kebangsaan ketika usia Badawi masih remaja membuatnya harus pandai-pandai untuk menentukan pilihan aktivitas organisasi. Masing-masing organisasi berupaya menggalang anggota-anggotanya dengan berbagai macam cara, dengan tujuan untuk bersatu mengusir pemerintah kolonial Belanda, dengan berbagai variasi sesuai dengan misi dan visi organisasinya.
Keinginan Badawi untuk mengamalkan dan mengajarkan ilmu yang telah dipelajarinya dari berbagai pesantren akhirnya mengantarkannya pada Muhammadiyah sebagai pilihannya dalam beraktivitas. Hal ini dilatarbelakangi oleh misi, visi, dan orientasi Muhammadiyah selaras dengan cita-cita Badawi. Keberadaannya di Muhammadiyah lebih diperjelas dengan tercatatnya ia di buku Anggota Muhammadiyah nomor 8.543 pada tanggal 25 September 1927. Keanggotaan ini diperbarui pada zaman Jepang sehingga ia ditempatkan pada nomor 2 tertanggal 15 Februari 1944 (Jusuf Anis, t.t., p. 25).
Pada masa perjuangan, Badawi pernah memasuki Angkatan Perang Sabil (APS). Ia turut beroperasi di Sanden Bantul, Tegallayang, Bleberan, dan Kecabean Kulon Progo.
Pada 1947-1949, Badawi menjadi Imam III APS bersama dengan K.H. Mahfudz sebagai Imam I dan KRH. Hadjid selaku Imam II untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia juga menjadi anggota Laskar Rakyat Mataram atas instruksi dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX, serta bergabung di Batalyon Pati dan Resimen Wiroto, MPP Gedongan.
Pada tahun 1950, Badawi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Masyumi di Yogyakarta. Di partai ini, ia tidak banyak perannya, karena partai ini kemudian membubarkan diri.
Semenjak berkiprah di Muhammadiyah, ia lebih leluasa mengembangkan potensi dirinya untuk bertabligh. Keinginan ini dijalankan melalui kegiatan sebagai guru di sekolah (madrasah) dan melalui kegiatan dakwah lewat pengajian dan pembekalan ke-Muhammadiyah-an.
Prestasi di bidang tabligh telah mengantarkan Badawi untuk dipercaya menjadi Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1933. Pada tahun-tahun berikutnya, ia juga diserahi amanat untuk menjadi Kepala Madrasah Za’imat (yang kemudian digabung dengan Madrasah Mualimat pada tahun 1942). Di Madrasah Mualimat ia mempunyai obsesi untuk memberdayakan potensi wanita, sehingga mereka akan bisa menjadi muballighat yang handal di daerahnya.
Semenjak itu, keberadaan Badawi tidak diragukan lagi. Di Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Badawi selalu terpilih dan ditetapkan menjadi Wakil Ketua.
Pada waktu Muktamar Muhammadiyah ke-35 di Jakarta, Badawi terpilih menjadi Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1962-1965, dan pada Muktamar Muhammadiyah ke-36 di Bandung terpilih lagi menjadi Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1965-1968.
Citra politik Muhammadiyah pada masa kepemimpinan Badawi memang sedang tersudut, karena banyaknya anggota Muhammadiyah yang menjadi anggota dan pengurus Masyumi yang saat itu sedang menjadi target penghancuran oleh rezim Orde Lama. Citra ini memang sengaja dihembus-hembuskan oleh PKI, bahwa Muhammadiyah dituduh anti-Pancasila, anti-NASAKOM, dan pewaris DI/TII. Muhammadiyah pada saat itu berhadapan dengan adanya banyak tekanan politik masa Orde Lama.
Menghadapi realitas politik seperti itu, Muhammadiyah akhirnya dipaksa berhadapan dengan urusan-urusan politik praktis. Muhammadiyah sendiri kurang leluasa dalam beradaptasi dan berinteraksi dengan sistem politik yang dibangun Orde Lama. Akhirnya, Muhammadiyah mengambil kebijakan politik untuk turut serta terlibat dalam urusan-urusan kenegaraan. Meski demikian, realitas menunjukkan bahwa Muhammadiyah hanya mampu mengerem laju pengaruh komunis di masa Orde Lama yang kurang mengedepankan nilai agama dan moralitas bangsa.
Kebijakan Muhammadiyah seperti itu akhirnya membawa kedekatan Badawi dengan Presiden Soekarno. Semenjak 1963, Badawi diangkat menjadi Penasehat Pribadi Presiden di bidang agama. Perlu diperhatikan bahwa kedekatan Badawi dengan Soekarno bukan untuk mencari muka Muhammadiyah di mata Presiden. KH Ahmad Badawi sangat bijak dan pintar dalam melobi Presiden dengan nuansa agamis. KH Ahmad Badawi tidak menjilat atau menjadi antek Soekarno, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh lain. Ia memiliki prinsip agama yang kuat, sehingga Muhammadiyah mengamanatkan kepadanya untuk mendekati Soekarno.
Kedekatan ini juga dirasakan oleh Soekarno, bahwa dirinya sangat memerlukan nasehat-nasehat agama. Oleh karenanya, bila KH Ahmad Badawi memberikan masukan-masukan yang disampaikan secara bijak, Soekarno sangat memperhatikannya. Bahkan para menterinya pun diminta turut memperhatikan fatwa Kiai Badawi.
Bagi Muhammadiyah, keadaan ini sangat menguntungkan. Fitnahan terhadap Muhammadiyah yang terus jalan harus diimbangi dengan upaya mengikisnya. Soekarno sendiri sadar bahwa Muhammadiyah pada masa itu senafas dan seirama dengan Masyumi, namun ia tetap membutuhkan kehadiran Muhammadiyah.
Bahkan Soekarno sepertinya semakin menyukainya untuk balance of power policy (PP. Muhammadiyah, t.t., halaman 6). Iktikad baik Soekarno ini menunjukkan bahwa dirinya sangat memerlukan kehadiran Muham­madiyah untuk mengimbangi keberadaan PNI, NU, dan PKI yang dirasanya lebih dekat.
Nasehat-nasehat politik yang diberikan Badawi sangat berbobot dipandang dari kacamata Islam. Secara relatif KH Ahmad Badawi bisa mengendalikan Presiden Soekarno agar tidak terseret terlalu jauh oleh pengaruh komunis yang menggerogotinya. Siraman rohani kepada Soekarno disampaikan oleh Kiai Badawi tidak terikat oleh ruang dan waktu. Di mana ada kesempatan, Kiai Badawi memberikan nasehatnya kepada Presiden.
Pada tahun 1968, dalam masa pemerintahan Orde Baru, Kiai Badawi diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Di DPA itu, ia memberikan nasehat kepada Presiden Soeharto di bidang agama Islam. Namun, KH Ahmad Badawi sebenarnya hanya sedikit memberikan nasehatnya pada pemerintahan awal Orde Baru itu. Hal ini dikarenakan kondisi fisiknya yang sudah melemah. Penyakit yang disandangnya kurang memungkinkan fisiknya yang sudah tua untuk turut berkiprah lebih banyak dalam memberikan sumbangsihnya kepada negara dan bangsa.
Sebagai seorang pemimpin, Badawi juga produktif sebagai penulis. Karya-karya tulis yang telah dihasilkannya antara lain ialah Pengadjian Rakjat, Kitab Nukilan Sju’abul-Imam (bahasa Jawa), Kitab Nikah (huruf Pegon dan berbahasa Jawa), Kitab Parail (huruf Latin berbahasa Jawa), Kitab Manasik Hadji (bahasa Jawa), Miah Hadits (bahasa Arab), Mudzakkirat fi Tasji’il Islam (bahasa Arab), Qawaidul-Chams (bahasa Arab), Menghadapi Orla (Bahasa Indonesia), dan Djadwal Waktu Shalat untuk Selama-lamanja (H.M. Jusuf Anis, tt: 27).
KH Ahmad Badawi meninggal hari Jum’at 25 April 1969 pukul 09.45 di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Usaha para dokter tidak bisa menghadang takdir Allah yang telah ditentukan atasnya.
Di saat meninggal, KH Ahmad Badawi masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung dari tahun 1968. Sedang di Muhammadiyah beliau ditempatkan sebagai Penasehat PP. Muhammadiyah periode 1969-1971 berdasar hasil Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta.

Robert Gelhem, pemimpin yahudi di Albert Einstain College masuk Islam

Ada artikel menarik: Robert Gelhem, pemimpin yahudi di Albert Einstain College dan pakar genetika ini mendeklarasikan dirinya masuk Islam ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Al-Quran tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa 3 bulan.

Ia menambahkan, pakar Guilhem ini yakin dengan bukti-bukti ilmiah. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuhan suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya pada perempuan. Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30 persen. Setelah tiga bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan. Sehingga perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya.

Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Afrika Muslim di Amerika. Dalam penelitiannya ia menemukan bahwa setiap wanita di sana hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka saja. Sementara penelitian ilmiah di sebuah perkampungan lain di Amerika membuktikan bahwa wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki dua hingga tiga. Artinya, wanita-wanita non Muslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah.

Yang mengagetkan sang pakar ini adalah ketika dia melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri. Sebab ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam sidik laki-laki alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya. Setelah penelitian-penelitian yang dilakukan ini akhirnya meyakinkan sang pakar Guilhem ini memeluk Islam. Ia meyakini bahwa hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan dan menjaga keutuhan kehidupan social. Ia yakin bahwa wanita Muslimah adalah wanita paling bersih di muka bumi ini.