Pembelajaran remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan
kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga
mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep
penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu
diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan
Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis
kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang
memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud
ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK
dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan
kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka
peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas,
dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi
atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran
menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran
kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode
pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video,
dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide,
video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran
atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan
penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan
untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan
peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari.
Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal
berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan
tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik
gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah
dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Kapan Pembelajaran Remedial dilaksanakan
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan
kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa
yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan
adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan untuk
memperbaiki hasil belajar. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi
peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran
remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu
memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan
diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum
mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan
waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan.
Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan
program pembelajaran remedial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar